PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ruang Anak Dunia (Ruandu) memberikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang soal mekanisme penayangan videotron iklan rokok di sejumlah ruas jalan utama.
Manajer Program Yayasan Ruandu, Wanda Leksmana mengatakan, pelarangan iklan rokok di Kota Padang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 46 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.
“Jadi Kota Padang melarang iklan rokok itu bukan dengan Perda KTR. Ruandu pada tahun 2014 mengadvokasi tentang isu tentang pengendalian tembakau untuk menghindari anak dari paparan iklan rokok,” katanya kepada Radarsumbar.com, Kamis (9/2/2023).
Wanda memastikan bahwa pihaknya sangat fokus mendorong Kota Padang tanpa iklan rokok.
“Makanya di tahun 2017, direvisi Perda KTR dahulunya, namun tidak disetujui oleh DPRD Padang periode saat itu, meski sudah masuk rapat paripurna Desember 2017,” katanya.
Mahyeldi, Wali Kota Padang saat itu, katanya berkomitmen pada tahun 2018 menjadikan Kota Padang tanpa iklan rokok.
“Apa regulasinya? Tentu strateginya adalah revisi Perda KTR (nomor 24 tahun 2012) yang kami sampaikan saat itu ke Mahyeldi,” katanya.
Perda KTR, katanya, hanya mengatur di tujuh kawasan, pendidikan, sekolah, tempat belajar anak, bimbel, rumah ibadah, angkutan umum, perkantoran, taman bermain anak.
“Artinya, karena waktu itu regulasi Perda KTR deadlock, kami bersama Dinkes Padang dan Bapenda yang saat itu dipimpin Adib Alfikri membuat Perwako 46 Nomor 2017,” katanya.
Di Pasal 33 Perwako 46 Tahun 2017, terutama Pasal 33 Ayat 3 huruf e mengatur tentang konten reklame tidak boleh dalam bentuk unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, alkohol.