“Sesampai di TKP daerah Tanjung Priok pelaku dipepet anggota dan terjatuh. Namun pelaku berusaha kabur, tapi berhasil dihentikan. Saat digeledah, anggota menemukan 2 bungkus kecil sabu-sabu,” tuturnya.
Pelaku katanya merupakan kurir narkoba. Pelaku mau menjadi kurir dengan harapan mendapatkan narkoba secara gratis. “Pelaku telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman