PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Aligator Polsek Padang Utara meringkus seorang pelaku inisial AD (32) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Bahari No.34 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Senin (6/2/2023) lalu sekitar pukul 11:00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, satu set alat isap, satu korek api mancis dan jarum, empat plastik klep bekas, sebuah pengganti kompeng, dua buah pipet alat hisap sabu dan dua sendok terbuat dari pipet.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari penyelidikan oleh Tim Unit Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara dan didapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi sabu.
“Dia ditangkap karena menjual dan juga memakai sabu. Aksi itu dilakukan pelaku di Jalan Bahari Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara,” tutur Mazwanda.
Saat mendapat informasi itu, tim gabungan Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya serta dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Padang Utara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (rdr-007)