PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Aligator Polsek Padang Utara meringkus seorang pelaku inisial AD (32) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Bahari No.34 Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Senin (6/2/2023) lalu sekitar pukul 11:00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, satu set alat isap, satu korek api mancis dan jarum, empat plastik klep bekas, sebuah pengganti kompeng, dua buah pipet alat hisap sabu dan dua sendok terbuat dari pipet.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari penyelidikan oleh Tim Unit Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Padang Utara dan didapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi sabu.