“Kami sudah berulang kali untuk mengingatkan kepada saudara kita tersebut, silakan berjualan, tetapi tidak di atas fasilitas umum (Fasum).”
“Namun, untuk kawasan Permindo telah ada izin dari Pemko Padang, yakni mulai pukul 17.00 sampai pukul 00.00 WIB, dengan catatan, setelah berjualan lokasi tersebut harus steril dan bersih,” katanya.
Sementara itu di kawasan Ahmad Yani, Petugas juga menertibkan PKL yang masih berjualan di atas trotoar. Di sana, petugas juga menyita satu Betor pedagang.
“Tindakan tersebut telah merampas hak orang banyak diketahui bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Apa lagi badan jalan tentu sangat berbahaya bagi pengendara kendaraan yang melintas di lokasi tersebut,” ucapnya.
“Selain menertibkan sejumlah barang milik PKL, Satpol PP juga memanggil pemilik dan harus memberikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) sebagai upaya penertiban dalam bentuk tindakan secara hukum melalui tindak pidana ringan (Tipiring),” tuturnya. (rdr-008)