PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terpaksa memberi tindakan tegas berupa pengangkutan paksa lapak dan becak motor (Betor) milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo dan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (10/2/2023) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban di lokasi Permindo.
“Namun, PKL ini masih menggelar barang dagangannya di lokasi yang dilarang, yakni badan jalan,” katanya.
Satpol PP, katanya, terpaksa menertibkan lapak berupa meja dan kursi sebagai media yang digunakan untuk berjualan oleh PKL. Barang milik PKL tersebut diamankan ke Satpol PP Kota Padang.
Ia juga menyayangkan tindakan dari oknum masyarakat ini, karena masih nekat melanggar aturan yang telah ada.