Berbeda dengan penghuni Lapas, kata Mehdi, penghuni Rutan bersifat lebih dinamis sehingga dalam pendataan pemilih untuk Pemilu mendatang memerlukan perhatian khusus sehingga tidak ada hak pilih Tahanan ataupun Narapidana yang tidak terpenuhi.
“Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kami berharap ke depannya pendataan dan pelaporan data dokumen kependudukan di Rutan Padang bisa efektif,” ucapnya.
Aktivasi identitas kependudukan digital bagi pegawai Rutan Kelas IIB Padang oleh Disdukcapil Kota Padang. Aktivasi tersebut merupakan inovasi Ditjen Dukcapil yang menjadi program nasional Kemendagri.
“Pada kesempatan ini, kami juga melakukan pendataan bagi beberapa WBP Rutan Padang yang memiliki masalah terkait data kependudukan,” imbuh Mehdi. (rdr-008)