Seperti momen pembukaan lowongan pekerjaan tertentu, komisioner, termasuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif yang menjadikan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat.
“Jadi kehadiran Eterang merupakan inovasi yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan berkualitas, cepat, dan efisien kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebutkan lewat Eterang masyarakat juga bisa mengurus berbagai surat keterangan lainnya, yaitu surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak sedang dicabut hak pilih.
Kemudian surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara, serta surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.
“Untuk mendukung penerapan sistem berbasis digital ini kami juga menyiapkan pelayanan maksimal di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Padang,” jelasnya.
Oleh karenanya Juandara mengajak masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan dari pengadilan bisa mengaksesnya via laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. (rdr/ant)