PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan masyarakat yang ingin membuat surat keterangan tidak pernah dipidana atau surat keterangan lainnya dari pengadilan bisa melakukannya secara dalam jaringan (daring).
Pelayanan tersebut bisa diakses melalui laman (website) resmi yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI pada akhir 2022 bernama “Eraterang”.
“Masyarakat yang ingin membuat surat keterangan dari pengadilan bisa lewat website “Eraterang” tanpa perlu datang ke Kantor Pengadilan Padang,” kata Hakim sekaligus pejabat Humas Pengadilan Padang Juandra, di Padang, Senin.
Ia mengatakan lewat Eraterang, warga sebagai pemohon bisa melakukan pendaftaran, mengunggah formulir elektronik yang sudah disediakan, hingga selesai di laman https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
Jika proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di lama Eraterang maka surat keterangan itu bisa diambil di Kantor Pengadilan Padang yang berlamat di Jalan Khatib Sulaiman, kota setempat.
Ia menjelaskan syarat yang perlu dibawa oleh pemohon ketika datang ke PN Padang adalah dokumen permohonan yang sudha dicetak, fotocopy KTP, SKCK, dan pas foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna.
Juandra mengutarakan jumlah pemohon yang hendak membuat surat keterangan dari pengadilan akan mengalami peningkatan pada momen-momen tertentu.