PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh harus menambah personel tambahan dari Polresta Padang saat prosesi pembukaan kembali Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh pada Selasa (14/2/2023) siang.
Kantor kembali dibuka setelah disegel selama empat bulan belakangan terkait sengketa para pengurus KAN dengan masyarakat yang mengaku merasa dirugikan.
Saat pembukaan kembali bangunan yang disegel tersebut, adu argumen antara kedua belah pihak yang bersengketa tak bisa terelakkan.
“Persoalan ini sudah terjadi sejak lama namun tidak ada itikad baik dari Ninik Mamak. Saya menduga ada upaya adu domba yang dilakukan sehingga terjadi bentrok sesama anak nagari di Pauh,” kata Sekretaris Forum Anak Nagari Pauh, Nandi.
Nandi menjelaskan, penyegelan kantor itu berawal dari kebijakan yang diambil Ninik Mamak. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak adil untuk masyarakat Pauh.
“Ada (kubu) yang difasilitasi dan ada yang tidak difasilitasi oleh para Ninik Mamak sehingga terjadi kesalahpahaman yang berujung penyegelan kantor KAN pada tahun lalu,” katanya.
Nandi mengatakan, ia dan masyarakat yang merasa dirugikan dibuat kecewa atas tidak hadirnya Ketua KAN Pauh dalam mediasi antara para mamak dengan kemenakan tersebut.