Dalam menangkap pelaku, polisi tidak menampik kendala yang dihadapi adalah pelaku sering berpindah-pindah tempat di dalam Kota Padang.
Kuat dugaan, kata Muzhendri, pelaku mengetahui sedang diincar polisi atas aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
“Jadi kendalanya pelaku berpindah (tempat tinggal) itu,” ucapnya.
Hasil interogasi dan pengembangan, polisi mengetahui modus yang digunakan pelaku adalah dengan mematahkan stang kendaraan para korbannya.
“Sejumlah barang bukti sudah kami sita, pelaku menjual barang curian ke Kabupaten Sijunjung,” ucapnya.
Saat ini, polisi telah menahan tiga pelaku beserta empat motor, di antaranya, Honda Vario BA 2648, Honda Scoopy, BA 3460 KJ, Honda Beat, BA 5907 DA dan Honda Beat Pop BA 2782 LU.
“Kami masih mengembangkan kasus pencurian ini mengingat ada 42 TKP aksi pelaku ini. Untuk para pemilik kendaraan, silakan datang ke Polsek Pauh untuk mengecek dengan membawa dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan yang sah,” tuturnya. (rdr-008)