“Kedua cewek ini kedapatan menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggannya,” ucapnya.
Sesuai dengan aturan, kata Mursalim, kedua perempuan tersebut diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Satpol PP Padang.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial. Jika terbukti, sambungnya, mereka akan dibina lebih lanjut.
“Ini adalah upaya kami menjaga norma-norma yang masih berlaku di Kota Padang. Saya berharap para anggota (Satpol PP) dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang pada khususnya dan Sumatera Barat (Sumbar),” imbuhnya. (rdr-008)