“Pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Pegambiran Ampalu. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 buah handphone merk Oppo Reno 4 warna biru,” terangnya.
Setelah mengambil HP tersebut pelaku meminta bantuan temannya untuk menginstal HP karena terkunci. HP itu kemudian diberikan oleh pelaku kepada anaknya.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubukbegalung guna proses hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman