PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian lepas, DS (51) ditangkap karena diduga melakukan pencurian handphone (HP). Warga Komplek Grya Hasanah, Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang ini diciduk Sabtu (18/2/2023) di rumah kontrakannya.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan Minggu (19/2/2023), pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian sebuah handphone di warung di Jalan Raya Arai Pinang, Kelurahan Ampalu, Kecamatan Lubukbegalung.
“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut anggota Opsnal melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi di lapangan didapati keberadaan pelaku. Anggota opsnal langsung bergerak ke tempat persembunyiannya.