Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Afliandi mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami patah kaki.
Saat ditanyai tentang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.
Kerugian itu diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar (BMCKTR) tahun 2021.
Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. (rdr-008)