PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan seorang rekanan berinisial AK yang diduga terlibat korupsi pembangunan gedung kebudayaan Sumbar.
Belakangan diketahui, AK merupakan eks Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar II dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Beliau ini sepengetahuan saya merupakan menantu dari mantan Wali Kota Pariaman,” kata eks Ketua DPW PSI Sumbar, Ari Prima, Senin (20/1/2023).
Namun demikian, pasca Pemilu 2019 lalu, pria yang kini berlabuh ke Partai Demokrat itu mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan AK, lantaran kesibukan masing-masing.
“Sudah lama juga kami tidak bertemu ataupun berkomunikasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang), Sumatera Barat menetapkan satu tersangka berinisial AK (32) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumbar.
“Satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka merupakan rekanan pelaksana dalam proyek,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria didampingi Kepala Seksi Intelijen Afliandi di Padang, Jumat (17/2/2023) dinukil dari laman Antara Sumbar.
Ia mengatakan penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.
Fatria mengatakan penetapan status tersangka terhadap laki-laki berusia 32 tahun itu dilakukan pada 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.