Terkuak, Ternyata Ini Sosok Rekanan yang jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar

Beliau ini sepengetahuan saya merupakan menantu dari mantan Wali Kota Pariaman

Proyek fisik di Taman Budaya Sumbar yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Padang karena kasus dugaan korupsi. (ANTARA/HO-KEJARI Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menetapkan seorang rekanan berinisial AK yang diduga terlibat korupsi pembangunan gedung kebudayaan Sumbar.

Belakangan diketahui, AK merupakan eks Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar II dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Beliau ini sepengetahuan saya merupakan menantu dari mantan Wali Kota Pariaman,” kata eks Ketua DPW PSI Sumbar, Ari Prima, Senin (20/1/2023).

Namun demikian, pasca Pemilu 2019 lalu, pria yang kini berlabuh ke Partai Demokrat itu mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan AK, lantaran kesibukan masing-masing.

“Sudah lama juga kami tidak bertemu ataupun berkomunikasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang), Sumatera Barat menetapkan satu tersangka berinisial AK (32) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumbar.

“Satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka merupakan rekanan pelaksana dalam proyek,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria didampingi Kepala Seksi Intelijen Afliandi di Padang, Jumat (17/2/2023) dinukil dari laman Antara Sumbar.

Ia mengatakan penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.

Fatria mengatakan penetapan status tersangka terhadap laki-laki berusia 32 tahun itu dilakukan pada 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Afliandi mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami patah kaki.

Saat ditanyai tentang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum,” katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

Kerugian itu diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar (BMCKTR) tahun 2021.

Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. (rdr-008)

Exit mobile version