Seorang Pengedar Ganja Diciduk Polsek Bungus Teluk Kabung saat Menunggu Tambal Ban

Kemudian tim melakukan penyelidikkan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tim lalu menuju lokasi dan menangkap pelaku

Polsek Bungus Teluk Kabung mengamankan satu paket ganja usai menangkap pelaku sedang menunggu tambal ban. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering, Minggu (19/2/2023) di pinggir Jalan Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Pelaku berinisial PR (35) warga Labuhan Tarok, Bungus Teluk Kabung ditangkap saat berada di bengkel tambal ban. Petugas berhasil menyita satu paket besar ganja kering.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Eri Mayendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh tentang aktifitas pelaku mengedarkan ganja.

“Kemudian tim melakukan penyelidikkan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tim lalu menuju lokasi dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik hitam di dalam jok motor berisi ganja kering.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kepada pelaku diterapkan Pasal 111 jo Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version