PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilaporkan turun mengusut dugaan kongkalingkong pembongkaran rumah cagar budaya yang berada di Jalan Ahmad Yani nomor 12, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Bahkan, Kejari Padang telah mendapat laporan, bahwa ada dugaan permainan dalam pembongkaran bangunan itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengaku telah mendapat laporan terkait dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut.
“Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” kata Afliandi, Rabu (22/2/2023) siang.
Andi, begitu dia akrab disapa mengaku tak habis pikir Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Dinas PUPR bisa pula mengeluarkan KRK.
“Apakah Pemko Padang pura-pura tidak tahu, bahwa bangunan tersebut telah masuk cagar budaya sesuai dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007,” katanya.
Bahkan, kata Afliandi, bangunan tersebut juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang nomor 3 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
“Ini janggal menurut kami. Maka dari itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” katanya.
Sementara itu, pemilik bangunan, Soehinto Sadikin mengaku tidak tahu bangunan yang ia runtuhkan berstatus cagar budaya.
Dia mengatakan, bangunan itu dibelinya dari seseorang bernama Andreas Syofiandi yang juga sempat dimiliki eks Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.