Puluhan Kendaraan Digembos Bannya Karena Parkir Serampangan di Padang

Kendaraan yang parkir secara sembarangan melanggar peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan oleh Dishub Padang. (Dok. Istimewa)

Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan oleh Dishub Padang. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang memberi tindakan tegas kepada pemilik mobil dengan menggemboskan ban lantaran parkir serampangan atau tidak pada tempatnya.

Bahkan, dalam razia pada Kamis (23/2/2023) tersebut, Dishub Kota Padang juga melibatkan unsur dari TNI, Polri dan Satpol PP.

Dalam razia terbaru tersebut, petugas memfokuskan penertiban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Mangunsarkoro, Kecamatan Padang Timur, serta Jalan Ujung Gurun dan Veteran, Kecamatan Padang Barat.

“Ada puluhan kendaraan yang parkir di sepanjang jalan, kami tertibkan, bannya digemboskan, ketika ada pengemudinya kami suruh pergi mencari parkiran lain,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan dan Operasional (Kesops) Dishub Kota Padang, Malizar.

Malizar mengatakan, pihaknya menertibkan 10 mobil yang ban-nya digemboskan karena parkir secara sembarangan.

“Razia akan terus kami lakukan untuk menyadarkan masyarakat bahwa trotoar itu hak pejalan kaki,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, kendaraan yang parkir secara sembarangan melanggar peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Kita harus sama-sama menjaga dan memelihara fasilitas umum demi kepentingan bersama, serta mengembalikan fungsi trotoar kepada fungsi yang seharusnya, yaitu untuk pejalan kaki,” katanya. (rdr-007/rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version