Hakim juga memberikan sanksi denda terhadap tiga badut berinisial OB, FB, NO masing-masing sebesar Rp50 ribu.
Sementara itu pemilik kafe berinisial MA, dikenakan sanksi denda Rp300 ribu dan pemilik kafe berinisial LA sebesar Rp500 ribu.
“Kami berharap sanksi yang diberikan kepada warga yang terbukti melakukan pelanggaran ini, bisa memberikan efek jera. Sehingga, ke depannya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran,” katanya.
Secara tegas Mursalim juga mengatakan bahwa setiap pelanggaran Perda yang ditemukan petugas akan disidang tipiring-kan.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat silakan beraktivitas, namun jangan sampai mengganggu kepentingan umum dan melanggar Perda Kota Padang. Jika masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan kita (sidang) tipiring-kan,” imbuhnya. (rdr-008)