PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 14 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang dan harus membayar denda akibat perbuatan mereka tersebut.
“14 pelanggar itu terdiri dari Pedagang Kaki Lima (PKL) pemilik panti pijat, pelaku usaha tempat hiburan malam serta manusia badut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim, Jumat (24/2/2023) siang.
Mursalim mengatakan, hakim memberikan sanksi berupa membayar denda yang jumlahnya berbeda-beda kepada pelaku pelanggaran Perda.
Satpol PP memberikan sanksi kepada tujuh PKL berinisial ER, EW, MD, WI,MI,EM,DI. Kemudian seorang pemilik panti pijat berinisial AZ dan Pekerja Seks Komersial (PSK) online via MiChat berinisial DN.
“Masing-masing kami jatuhkan denda sebesar Rp100 ribu,” katanya.