PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menyerahkan pelaku pungutan liar (pungli) di Jembatan Siti Nurbaya yang ditangkap Polsek Padang Selatan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelaku YA, 27 tahun, warga Bukit Gado-gado, Kecamatan Padang Selatan tersebut diserahkan polisi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami bina dan kemungkinan juga diurus oleh Dinas Sosial (Dinsos),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Jumat (24/2/2023).
Sebagaimana diketahui, Polsek Padang Selatan menangkap satu pelaku dugaan pungli di Jembatan Siti Nurbaya.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nanang Irawadi mengatakan, pelaku berinisial FA dan ditangkap pasca video viral yang beredar di platform media sosial (Medsos) TikTok.
“Saya langsung yang memimpin penangkapan pelaku,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Nanang mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). “Pelaku sempat kami amankan dan periksa,” katanya.
Peristiwa tersebut menjadi buncah setelah diposting oleh akun TikTok dengan nama pengguna @axsaxavier mengunggah sebuah video dengan menyebut pelaku pungli memaksa meminta uang ke orang-orang yang berada di Jembatan Siti Nurbaya.
“Pelaku pungli maksa minta uang ke orang-orang, barusan kami dimintai juga, setelah itu mereka mencari mangsa baru. Loc Jembatan Siti Nurbaya Padang,” tulis akun tersebut dengan menyertai akun TikTok lainnya, salah satunya Polda Sumbar dan Tim Klewang Padang, Kamis (23/2/2023) siang.
Sejumlah warganet yang melihat postingan itu kemudian memberikan tanggapan dan mengaku juga menjadi korban dari aksi pungutan pungli tersebut. (rdr-008)