PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menyerahkan pelaku pungutan liar (pungli) di Jembatan Siti Nurbaya yang ditangkap Polsek Padang Selatan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelaku YA, 27 tahun, warga Bukit Gado-gado, Kecamatan Padang Selatan tersebut diserahkan polisi untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami bina dan kemungkinan juga diurus oleh Dinas Sosial (Dinsos),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Jumat (24/2/2023).
Sebagaimana diketahui, Polsek Padang Selatan menangkap satu pelaku dugaan pungli di Jembatan Siti Nurbaya.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nanang Irawadi mengatakan, pelaku berinisial FA dan ditangkap pasca video viral yang beredar di platform media sosial (Medsos) TikTok.