PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) telah mengajukan surat penonaktifan kedua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) yang diduga melakukan penyimpangan atau pelecehan seksual. Surat itu telah disampaikan ke pimpinan Unand.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, Minggu (26/2/2023), selain mengirimkan surat penonaktifan terhadap keduanya, PPKS Unand juga telah melakukan pemeriksaan psikologis kedua pelaku.
“Saat ini Satgas PPKS juga sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini,” ungkap Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti.
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Satgas PPKS Unand pada 23 Desember 2022 oleh satu dari 12 korban penyimpangan seksual.
Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan para saksi. “Pemeriksaan terhadap 12 korban, 4 saksi serta 2 orang terlapor didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut itu juga katanya, pelaku atau terlapor mengakui perbuatannya.
Tak sampai di situ, korban yang merasa tak senang melapor ke polisi. Ini diketahui setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan menyebutkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari 8 orang korban. “Sementara kami terima informasi (yang menjadi korban) delapan orang,” kata Andry, Sabtu (25/2/2023).
Namun demikian, dalam kasus tersebut, polisi belum menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka. “Gelar perkara (penetapan tersangka) segera dilakukan, sembari kami juga lengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” katanya.
Pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan.
“[Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas] korban sudah lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas, polda tp pelaku masi bebas uaf!,” tulis akun tersebut. (rdr-008)