PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) telah mengajukan surat penonaktifan kedua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) yang diduga melakukan penyimpangan atau pelecehan seksual. Surat itu telah disampaikan ke pimpinan Unand.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, Minggu (26/2/2023), selain mengirimkan surat penonaktifan terhadap keduanya, PPKS Unand juga telah melakukan pemeriksaan psikologis kedua pelaku.
“Saat ini Satgas PPKS juga sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini,” ungkap Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti.
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Satgas PPKS Unand pada 23 Desember 2022 oleh satu dari 12 korban penyimpangan seksual.
Dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan para saksi. “Pemeriksaan terhadap 12 korban, 4 saksi serta 2 orang terlapor didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut itu juga katanya, pelaku atau terlapor mengakui perbuatannya.