Tak sampai di situ, korban yang merasa tak senang melapor ke polisi. Ini diketahui setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan menyebutkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari 8 orang korban. “Sementara kami terima informasi (yang menjadi korban) delapan orang,” kata Andry, Sabtu (25/2/2023).
Namun demikian, dalam kasus tersebut, polisi belum menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka. “Gelar perkara (penetapan tersangka) segera dilakukan, sembari kami juga lengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” katanya.
Pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan.
“[Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas] korban sudah lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas, polda tp pelaku masi bebas uaf!,” tulis akun tersebut. (rdr-008)