PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus temuan mayat di Pulau Pasumpahan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru.
Polresta Padang ternyata telah melimpahkan penyidikan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) II Padang
Pelimpahan tersebut didasarkan karena korban dan juga terduga pelaku sama-sama bertugas sebagai anggota TNI AL.
“Karena pelaku dan korban adalah sesama TNI AL. Kemudian, karena memang dalam UU militer itu ada pada TNI, sehingga kasus ini kami limpahkan ke Pomal Lantamal II Padang,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat jumpa pers, Selasa (28/2/2023).
Ferry menjelaskan, pada Senin (27/2/2023) telah dilakukan pembongkaran kembali makam korban di TPU Tunggul Hitam untuk selanjutnya dibawa ke kampung halamannya di Belawan, Sumatera Utara.
“Benar, sudah dibongkar. Korban kan dari Belawan, untuk jasad korban sudah diberangkatkan ke kampung halaman,” ujar Ferry.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat membusuk di Pulau Pasumpahan.
Mayat tanpa identitas itu ditemukan dalam keadaan tertelungkup pada Jumat (17/2/2023) malam oleh seorang pemuda yang sedang mencari batu untuk memasang tenda di pulau tersebut.
“Saat mencari batu itu, pemuda tersebut mencium aroma tak sedap tak jauh dari tempat sampah,” ucap sumber Radarsumbar.com berinisial AS, Sabtu (18/2/2023) siang.
Sumber tersebut mengatakan, pemuda yang merupakan wisatawan tersebut kemudian memberitahukan kepada rekannya terkait penemuan mayat.
“Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengelola Pulau Pasumpahan yang meneruskan informasi kepada polisi,” katanya.
Tidak lama berselang, polisi beserta unsur kemanusiaan lainnya seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Padang melakukan evakuasi terhadap jasadnya.
Jasad korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans PMI Kota Padang menuju RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Hasil identifikasi, korban diketahui sudah sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih kurang lima hari karena kondisi mayat sudah rusak dimakan belatung. (rdr-007)