PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mencoba mengelabui tilang eletronik, satu unit mobil Honda Brio warna merah yang menggunakan pelat nomor palsu yakni BA 17 diamankan Ditlantas Polda Sumbar. Sekadar diketahui pelat BA 17 ini biasanya digunakan oleh mobil dinas istri Gubernur Sumbar.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan Kamis pagi (2/3/2023), seperti biasa personelnya melakukan patroli seputaran Kota Padang, pada saat itu menemukan di pantai Padang ada mobil warna merah memakai pelat yang dipakai oleh mobil dinas istri Gubenur Sumbar.
“Tidak menunggu lama, personelnya yang dipimpin AKP Indra KS langsung memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan surat-suratnya. Di sana petugas melihat no kendaraan di STNK tidak sama, personelnya langsung mengamankan ke kantor Ditlantas Polda Sumbar,” ujarnya.
Di kantor, si pengendara langsung dimintai keterangan, ia mengaku memakai pelat palsu tersebut untuk mengakali tilang eletronik.
“Kita pidanakan, karena dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP, barang siapa yang memalsukan dokumen negara dapat dipidana 6-7 tahun,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya,