“Pemeriksaan terhadap 12 korban, empat saksi serta dua terlapor didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual,” kata Ketua Satgas PPKS Unand, Rika Susanti.
Dalam pemeriksaan tersebut itu juga katanya, pelaku atau terlapor mengakui perbuatannya.
Tak sampai di situ, korban yang merasa tak senang melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan.
“[Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas] korban sudah lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas, polda tp pelaku masi bebas uaf!,” tulis akun tersebut. (rdr-008)