Syaratnya tercantum pada pasal 5 dan 10 undang-undang cagar budaya tahun 2010. Pada pasal 5 berisikan Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria yaitu satu, berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih.
Sementara pada pasal 10 berisikan Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila pertama, mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan.
Lebih lanjut dituturkannya, untuk penetapan Pabrik Indarung I sebagai cagar budaya nasional hanya tinggal menunggu SK keluar dari kementerian, karena surat rekomendasi dari TACB nasional sudah keluar.
Menurutnya, menunggu hal ini membutuhkan waktu yang panjang, sebab terakhir sidang di bulan November 2022 lebih dari 100 calon cagar budaya nasional yang dipertimbangkan. (rdr)