PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengajuan Pabrik Indarung I menjadi cagar budaya nasional saat ini menunggu SK dari Kemendikbudristek. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang terus melakukan segala upaya dan memecahkan berbagai terkendala dalam pengajuan.
“Sejauh ini proses telah sampai mendapatkan surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, tinggal menunggu SK Kementerian. Untuk melanjutkan penelitian terkait Indarung I, kita terus berkoordinasi dengan pihak provinsi,” kata Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Syamdani.
Dalam upaya menyegerakan Indarung I menjadi cagar budaya, pihaknya terus mencoba meminta bantuan TACB yang sudah memiliki sertifikat dari Kementerian untuk membantu Kota Padang.
Ia menyebutkan dalam waktu dua bulan pihaknya bisa menyelesaikan seluruh bahan pendaftaran yang diajukan kepada Semen Padang. Namun, pabrik Indarung I harus dijadikan cagar budaya provinsi terlebih dahulu.
“Untuk itu kita juga sudah kirimkan pendaftaran ke provinsi agar Indarung I segera ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi, berhubung saat ini sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya Kota Padang. Pabrik Indarung I ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan SK Wali Kota Padang Nomor 426 Tahun 2022,” katanya.