Dona Sari Dewi sempat ditahan pada 4 Maret 2021 dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang pada 26 Maret 2021.
Dona sempat menggugat Kejari Padang melalui sistem praperadilan pada 5 April 2022 dan proses sidang hingga putusan pada 16 Agustus 2021.
“PN (Kelas IA) Padang pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami tidak menyerah dan mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA),” kata Fatria.
Lebih jauh ia mengatakan, MA mengabulkan kasasi Kejari Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tanggal 23 Juni 2022.
MA juga menjatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau diganti hukuman tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.
Tidak sampai di sana, MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
“Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang bisa menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama empat bulan,” tuturnya. (rdr-008)