PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap seorang terpidana perempuan bernama Dona Sari Dewi.
Dona ditangkap usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Terpidana ini suka berpindah-pindah selama kami buru,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Mustaqpirin dalam keterangam tertulis, Rabu (8/3/2023).
Meski ditangkap, Dona yang pada saat itu menjabat sebagai eks manajer koperasi berbasis syariah tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.
“Oh tidak masalah, toh tidak menghalangi eksekusi terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Muhammad Fatria mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang menyenut dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Nan XX Lubuk Begalung.
Kejari Padang, katanya, kemudian memukai proses penyelidikan yang dimulai pada September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020.
“Saat proses penyidikan bergulir, juga dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorat Padang keluar,” katanya.