PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam menjalankan roda pemerintahan, kepala daerah membutuhkan ‘pasukan’ yang mampu mengejawantahkan setiap kebijakan ke masyarakat.
Tujuannya, agar setiap kebijakan tersebut berjalan dengan baik, tanpa hambatan. Setiap daerah memiliki aturan tersendiri yang kemudian disebut Peraturan Daerah (Perda).
Untuk mengeksekusinya, pemerintah di daerah biasanya memiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Mereka diberi tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tingkat Provinsi.
Kemudian, bertanggung jawab kepada Bupati dan Wali Kota melalui Sekda untuk tingkat Kabupaten dan Kota.
Sejarah Awal
Pada masa penjajahan Belanda, terutama sejak organisasi perdagangan yang disebut VOC, Satpol PP mulai didirikan di bawah Gubernur Jenderal Batavia, Pieter Both.
Both merasa memerlukan kesatuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk karena pada waktu itu, Batavia mendapatkan serangan dari penduduk lokal dan tentara Inggris.
Kemudian, Both membentuk sejenis polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga bernama Bailluw.
Setelah era kepemimpinan Pieter Both, Bailluw kemudian berganti nama Besturrs Politie atau Polisi Pamong Praja.
Besturrs Politie juga bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan. Kawedanan pada masa itu merupakan tingkat pemerintahan di bawah kabupaten dan di atas kecamatan.
Pada akhir era penjajah dan masuknya Jepang, Satpol PP mengalami perubahan besar dan tak memiliki tugas yang jelas, bahkan Besturrs Politie justru bercampur dengan aparat kepolisian dan militer.
Setelah kemerdekaan Indonesia dan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1948, didirikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang kemudian disebut Detasemen Polisi Pamong Praja.
Namun, nama tersebut belum baku lantaran sempat terjadi beberapa kali pergantian nama, yakni, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Pagar Baya dan Pagar Praja.
Hingga pada akhirnya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP menjadi nama kesatuan penegak perda yang digunakan sampai sekarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Daftar Kepala Satpol PP Kota Padang
Sebagai salah satu daerah di Indonesia, Kota Padang juga memiliki Satpol PP yang memiliki tugas sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 16 Tahun 2018.
Sejumlah nama pernah tercatat memimpin Satpol PP Kota Padang dari masa ke masa.
Meski tak disebutkan secara lengkap, dalam tujuh tahun ini nama ini memimpin OPD tersebut. Dari sejumlah nama yang disajikan, dua orang berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
1. Andree Harmadi Algamar
Pria ini pernah tercatat sebagai Lurah berprestasi tingkat Nasional tahun 2010 lalu. Pada masa kepemimpinannya, perubahan terbesar di Satpol PP mulai dilakukan.
Dia meminta jajarannya untuk melucuti semua senjata yang biasa digunakan dalam penertiban. Andree meminta anggotanya untuk memasukkan pisau sangkur dan pentungan ke dalam gudang.
Dia meminta Satpol PP harus mengedepankan dialog ketimbang mengancam atau menakut-nakuti dan tak hanya bermodalkan otot, namun juga kepercayaan masyarakat.
Meski langkahnya tersebut diragukan dan dianggap remeh oleh berbagai kalangan, pria yang menjabat pada tahun 2014 hingga 2015 tersebut terus konsisten menjalankan pola yang ia rancang.
Hasilnya, secara mengejutkan, Satpol PP mampu melakukan penertiban kawasan Pantai Padang tanpa kendala berarti, meski ada juga perlawanan yang tak signifikan.
Nama pria ini sempat disebut-sebut sebagai salah satu calon kepala daerah pada tahun 2018 lalu, namun itu tak urung terjadi.
Kini, Andree sudah menapaki karir tertinggi di sebuah wilayah dengan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di usianya yang baru menginjak 42 tahun pada 2023 ini.
2. Firdaus Ilyas
Pria yang kerap disapa ‘Ayah’ tersebut juga seorang yang fenomenal. Pada masa Firdaus Ilyas, terjadi pengembangan tipe Satpol PP dari tipe B ke tipe A atau dari eselon III ke eselon II.
Firdaus dinilai juga mampu mengangkat nama Satpol PP agar lebih disegani serta merubah pola fikir anggotanya untuk bersikap lebih humanis ke kalangan umum.
Meski pada masanya sering terjadi beberapa kali insiden antara Satpol PP dengan masyarakat, mahasiswa dan pihak lainnya, semua persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
Ditarik ke belakang, sebelum menjadi Kepala Satpol PP Kota Padang, karir Firdaus Ilyas cukup lancar.
Hal tersebut terbukti dari beberapa kali dia menjabat di OPD yang strategis, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Saat ini, setelah tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dia sekarang beraktivitas sebagai Ketua Lembaga Karate-do Indonesia (Lemkari) Sumbar, pemilik dari Ayah Mart dan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar).