“Sebab pengurusan sertifikasi halal saat ini gratis dan pada tahun 2024 nanti semua usaha harus memiliki sertifikat halal dan pengurusannya nanti akan berbayar,” ujarnya.
Ia melanjutnya, memperoleh sertifikasi halal, pelaku usaha juga harus melakukan langkah awal yaitu pendaftaran Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran sertifikasi halal, sejalan dengan imbauan Kementerian Agama dalam percepatan implementasi sertifikat halal produk yang diterbitkan dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
“Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terus melakukan pendampingan. Kita kawal dan adakan sosialisasi ke kecamatan langsung,” tambahnya. (rdr)