PADANG, RADARSUMBAR.COM – Salah seorang pedagang perempuan histeris hingga pingsan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban pada Jumat (17/3/2023) siang itu dilakukan karena pedagang tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda) karena berjualan di atas drainase yang merupakan fasilitas umum (fasum) dan saluran air.
“Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah kami tertibkan lagi, kemudian karena dia kembali berulah (berjualan di atas drainase), maka kami surati lagi untuk mematuhi aturan yang ada,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, pihaknya membawa terpal, meja dan kursi yang digunakan pedagang nasi tersebut untuk berjualan.c”Dia histeris dan pingsan karena tak terima properti dagangnya dibawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Desril Tafria menjelaskan, penertiban dimulai dari Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, tepatnya di trotoar depan Pegadaian.