PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelandang 19 dari 20 pelajar yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran pada Jumat (17/3/2023) siang.
Dari jumlah sebanyak itu, satu orang di antaranya diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, pelajar yang diamankan pihaknya datang dari berbagai tingkatan.
Rincinya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 16 orang, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) satu orang dan Sekolah Menengah Pratama (SMP) dua orang.
“Tadi ada satu orang ditinggal di Polresta Padang, karena membawa sajam, sehingga total yang diserahkan ke kami sebanyak 19 orang untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Rozaldi menjelaskan, pihaknya akan melepaskan 19 pelajar tersebut setelah dijemput oleh pihak keluarga selaku penjamin dengan membuat surat pernyataan.
Kepada petugas, para pelajar mengutarakan berbagai alibi usai ditangkap polisi dan dibawa ke Satpol PP Kota Padang.
“Ada yang mengatakan dirinya datang ke lapangan bola yang berada di Seberang Padang tersebut lantaran diajak teman, dan ada juga yang memberikan alasan karena adanya ulang tahun sekolah mereka yang akan diadakan di sana,” ungkapnya.
Rozaldi meminta masyarakat ikut berperan aktif bersama-sama dengan aparat dalam melakukan pengawasan terhadap pelajar yang nakal.
Selain itu, ia juga berharap pihak sekolah untuk melakukan pemantauan berkala terhadap murid yang bolos atau tidak masuk pada jam pelajaran kelas demi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan membahayakan bagi diri mereka.
“Jika ada kita temui indikasi akan terjadi aksi tawuran antar pelajar, segera laporkan kepada Satpol PP atau kepolisian terdekat untuk dilakukan pencegahan,” imbuhnya. (rdr-008)