PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelandang 19 dari 20 pelajar yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran pada Jumat (17/3/2023) siang.
Dari jumlah sebanyak itu, satu orang di antaranya diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi mengatakan, pelajar yang diamankan pihaknya datang dari berbagai tingkatan.
Rincinya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 16 orang, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) satu orang dan Sekolah Menengah Pratama (SMP) dua orang.
“Tadi ada satu orang ditinggal di Polresta Padang, karena membawa sajam, sehingga total yang diserahkan ke kami sebanyak 19 orang untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Rozaldi menjelaskan, pihaknya akan melepaskan 19 pelajar tersebut setelah dijemput oleh pihak keluarga selaku penjamin dengan membuat surat pernyataan.