PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas terhadap tindakan pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikannya pasca adanya aduan masyarakat dan pedagang terkait pungli saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, Jumat (17/3/2023).
“Yang jelas jika ada terkait dengan (oknum) anggota Dinas (Perdagangan), saya pasti akan tindak tegas,” katanya dihubungi Radarsumbar.com, Sabtu (18/3/2023).
Bahkan, pria yang kerap disapa Adek tersebut telah mewanti-wanti jajarannya untuk tidak bermain-main karena sanksi berat yang siap menanti.
“Jika unsur lain seperti katakanlah ‘preman’ tentu itu menjadi ranah (tim) sapu bersih (saber) pungli di bawah koordinir kepolisian,” katanya.
Dirinya juga meminta kepada para pelapor untuk menginformasikan suatu pelanggaran harus disertai bukti agar aparat terkait mudah menindak lanjutinya. “Jangan sampai jadi fitnah,” katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menerima sejumlah keluhan hingga aduan dari masyarakat dan pedagang. Seperti, pungli dengan uang yang mencapai puluhan juta.
“Uangnya puluhan juta, bentuk pungli, ruas jalan, jika dipakai harus bayar, padahal di belakangnya ada toko, artinya harus ada penataan yang wajib,” ungkapnya.
“Ini baru aduan, belum ada fakta, kami harus kroscek, pedagang juga harus memiliki legal positioning yang jelas, tapi ini baru pernyataan masyarakat, belum ada bukti,” sambung Yeka. (rdr-008)