PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim mengingatkan kepada pelaku dunia hiburan malam dan penjual minuman keras (miras) tidak beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah.
Ia meminta pelaku dunia hiburan malam harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan toleransi kepada umat Islam yang tengah menunaikan ibadah puasa.
“Salah satunya dengan tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan, dimulai dari H-7 (Ramadan) hingga H+3 (Idul Fitri),” katanya beberapa waktu lalu saat ditemui Radarsumbar.com.
Terbaru, kata Mursalim, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Pemko Padang, TNI dan Polri menyita ratusan botol miras berbagai merek serta petasan.