PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang pelaku usaha hiburan malam dan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Sanksi tegas akan diberikan jika pelaku usaha tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadhan. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim.
“Langkah ini juga selaras dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi,” katanya, Rabu (22/3/2023).
Ia mengklaim bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Kami masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata (Dispar). Meski demikian, kami sudah mengingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya,” katanya.
Selain Peraturan Wali Kota (Perwako) dan pernyataan bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, aturan terkait larangan bagi pelaku usaha hiburan malam yang buka pada bulan Ramadhan juga tertera Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 1 tahun 2020
“Jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tuturnya. (rdr-008)