PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang pelaku usaha hiburan malam dan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Sanksi tegas akan diberikan jika pelaku usaha tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadhan. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim.
“Langkah ini juga selaras dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi,” katanya, Rabu (22/3/2023).
Ia mengklaim bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.