IR yang merupakan sopir asal Pekanbaru dan RP (23) yang merupakan warga Padang ditangkap pada hari yang sama dengan laporan dibuat. Artinya, tidak sampai 24 jam, kedua pelaku penganiayaan ini sudah berhasil diciduk.
“Korban F adalah seorang buruh bangunan, dia langsung melaporkan kejadian itu ke Polrests Padang pada Rabu (22/3/2023). Kedua pelaku juga berhasil ditangkap di dua TKP berbeda di Kota Padang,” ujarnya.
Dijelaskannya, kedua pelaku dengan tega melakukan penganiayaan kepada korban dan dengan arogan mengatakan kepada korban kalau mereka kebal dan tidak ada polisi di Padang.
Saat kejadian, para pelaku menyebut, menyeret korban di jalan dan menikam tangannya menggunakan belati.
“Kita masih memeriksa kedua pelaku, nanti kita informasikan lagi apa motif kedua pelaku sehingga melakukan penganiayaan setega itu,” ujarnya. (rdr-007)