Pekan Pertama Ramadan, Masjid Al Hakim Padang Bagikan 400 Takjil Gratis

Tamu dari luar kota yang singgah di Masjid Al Hakim juga dapat (nasi dan lauk pauk)

Masjid Al Hakim Padang. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam pekan pertama Ramadan 1444 Hijriah, Masjid Al Hakim Padang menyediakan sebanyak 400 takjil.

Ketua Pengurus Masjid Al Hakim Padang, Nanang Apriyanto mengatakan, takjil gratis diberikan kepada para jamaah dan musafir.

“Pada awal Ramadan (1444 Hijriah) ini, kami berikan 200 takjil di sayap kanan Masjid (Al Hakim) dan sisanya di sayap kiri,” kata Nanang, Jumat (24/3/2023).

Setelah itu, kata Nanang, pihaknya menyalurkan nasi dan lauk pauk kepada para musafir dan jemaah Masjid Al Hakim Padang.

“Tamu dari luar kota yang singgah di Masjid Al Hakim juga dapat (nasi dan lauk pauk),” katanya.

Selama bulan Ramadan ini, Masjid Al Hakim mengadakan ceramah yang dimulai pada waktu Subuh.

“Selanjutnya dilanjutkan pada pagi hari pukul 09.00 WIB dan akan dilanjutkan pada sebelum salat Zuhur. Terakhir adalah ceramah pada saat salat Tarawih atau selesai salat Isya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Masjid Al Hakim didirikan oleh seorang pengusaha sukses asal Kota Pekanbaru, Riau yang juga merupakan putra Minangkabau, Haji Arnes Azwar.

Masjid yang memiliki tampilan simetris ini berciri khas satu kubah besar di bagian tengah dan dikelilingi oleh empat kubah yang lebih kecil, ditambah empat menara yang nyaris sama seperti bangunan super megah Taj Mahal, salah satu dari tujuh keajaiban dunia yang terletak di negara India.

Pembangunan Masjid Al Hakim ini telah direncakan sejak tahun 2016 silam. Sejumlah tempat telah disiapkan untuk pembangunan rumah ibadah tersebut.

Singkat cerita, sang donatur pun terpikat hatinya untuk membangun Masjid di sudut Pantai Padang di Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Selain tempat yang strategis, tempat ini dipilih setelah adanya tawaran hibah lahan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang di bawah kepemimpinan Wali Kota saat itu, Mahyeldi. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version