Kemudian, penangkapan ketiga dilakukan terhadap tiga orang laki-laki dewasa terkait penyalahgunaan ganja kering.
“Pelaku masing-masing RW (20) warga Jalan Bypass, GR (22) warga Komplek Permata Berlian, dan MS (20) warga Gurunlaweh. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kuranji pada Jumat (24/3/2023),” ungkapnya.
Dikatakan lagi, dari ketiga pelaku diamankan barang bukti 1 paket sedang ganja kering, 9 paket kecil ganja kering, 1 kotak plastik yang didalamnya berisikan batang, ranting, daun dan biji ganja serta 2 puntung linting sisa pakai ganja kering.
“Kini kelima pelaku ini sudah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum,” tuturnya. (rdr/007)