PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bentrok antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pedagang di Pantai Padang berakhir dengan laporan polisi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Padang pasca gesekan dan ribut-ribut yang terjadi pada Minggu (26/3/2023) dini hari.
“Iya benar, kami melaporkan insiden itu ke polisi. (Isi laporan) penyerangan petugas dan perusakan mobil dinas,” katanya dikonfirmasi Radarsumbar.com.
Mursalim menjelaskan, kericuhan terjadi lantaran salah seorang pedagang berinisial tidak terima ditertibkan Satpol PP karena tetap menjalankan program live music di Pantai Padang.
“Padahal sudah ada (surat) edaran Wali Kota yang melarang (aktivitas live music selama Ramadan),” katanya.
Sebuah dua video beredar di platform media sosial (medsos) Instagram dengan nama pengguna @matarakyat_sumbar.
Dalam keterangan dan rekaman video tersebut, terlihat bentrok yang diduga terjadi antara masyarakat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Minggu (26/3/2023) dini hari.
Belakangan diketahui, lokasi kejadian berada di Pantai Cimpago, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Kericuhan Antara Satpol PP Kota Padang Dan Pemilik Caffe Yang Masih Menyediakan Hiburan Live Musik saat Bulan Ramadhan Di Kawasan Danau Cimpago Purus Kota Padang, Minggu (26/3/2023),” begitu bunyi kalimat pada postingan akun tersebut dinukil Radarsumbar.com.
Dalam rekaman video, juga terlihat seorang perempuan terjatuh dari mobil Satpol PP Kota Padang yang melaju dengan kencang.
Pada bagian video lainnya, terlihat keributan antara petugas dengan sejumlah pedagang.
Bahkan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D), Rio Ebu Pratama sempat terlibat adu argumen dengan pedagang di objek wisata itu meski akhirnya dilerai oleh anggotanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang pelaku usaha hiburan malam dan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Sanksi tegas akan diberikan jika pelaku usaha tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim.
“Langkah ini juga selaras dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” katanya, Rabu (22/3/2023).
Ia mengeklaim bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Kami masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata (Dispar). Meski demikian, kami sudah mengingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya,” katanya.
Selain Peraturan Wali Kota (Perwako) dan pernyataan bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, aturan terkait larangan bagi pelaku usaha hiburan malam yang buka pada bulan Ramadan juga tertera Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 1 tahun 2020
“Jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tuturnya. (rdr-008)