Pada bagian video lainnya, terlihat keributan antara petugas dengan sejumlah pedagang.
Bahkan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D), Rio Ebu Pratama sempat terlibat adu argumen dengan pedagang di objek wisata itu meski akhirnya dilerai oleh anggotanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang pelaku usaha hiburan malam dan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Sanksi tegas akan diberikan jika pelaku usaha tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim.
“Langkah ini juga selaras dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” katanya, Rabu (22/3/2023).
Ia mengeklaim bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Kami masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata (Dispar). Meski demikian, kami sudah mengingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya,” katanya.
Selain Peraturan Wali Kota (Perwako) dan pernyataan bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, aturan terkait larangan bagi pelaku usaha hiburan malam yang buka pada bulan Ramadan juga tertera Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 1 tahun 2020
“Jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tuturnya. (rdr-008)