“Saya menilai ada beberapa hal yang aneh ditemukan dalam kasus ini. Kami juga mencurigai ada tindakan yang disembunyikan oleh kepolisian,” ucapnya.
Meski demikian, penetapan tersangka dalam kasus tersebut juga diapresiasi oleh WCC Nurani Perempuan.
Pasalnya, surat yang mereka layangkan beberapa waktu lalu direspons dengan cepat oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Sehingga kemudian Kompolnas datang dan mendorong harusnya penanganan kasus ini cepat serta terang benderang,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono menjelaskan alasan pihaknya lama menetapkan tersangka dugaan kasus penyimpangan seksual yang menjerat dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unand.
“Penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah,” papar Adhi Makayasa (lulusan Akpol terbaik) tahun 1992 tersebut, Senin (27/3/2023).
Sebagaimana diketahui, pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan. (rdr-008)