“Pelaku merupakan seorang sales yang kerjanya menagih uang kepada konsumen. Namun, uang yang dibayarkan tersebut tak pernah disetorkan. Uang tersebut dikumpulkan hingga menyentuh ratusan juta,” paparnya.
Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam yang berada di Kota Padang. Perusahaan tempat pelaku bekerja, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Begalung.
“Dengan cepat keberadaan pelaku terendus dan pelaku berhasil ditangkap di Dumai,” ungkapnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman